Langsung ke konten utama

Transportasi Umum Konvensional Atau Transportasi Umum Online

  Transportasi diartikan sebagai kegiatan pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan. Dalam hubungan ini terlihat tiga hal yaitu, adanya muatan yang diangkut, tersedia kendaraan sebagai alat angkutannya, dan ada jalanan yang dapat dilalui. Proses transportasi merupakan gerakan dari tempat asal, dari mana kegiatan pengangkutan dimulai, ketempat tujuan, kemana kegiatan pengangkutan diakhiri. Manfaat terbesar transportasi publik bagi pengendara dan penumpang adalah membantu mengurangi kemacetan jalan, polusi udara, serta konsumsi minyak dan energi. Peran transportasi adalah untuk memaksimalkan kegiatan pertukaran.



Dalam perkembangannya, transportasi telah mengalami perubahan yang semakin modern, seperti dalam sistem manajemennya, karena di zaman sekarang penggunaan transportasi seperti angkutan tidak hanya bisa didapatkan di terminal terminal saja, namun sudah dapat dinikmati dengan mudah, cara pemesanannya dengan menggunakan alat komunikasi seperti telepon seluler. Perubahan pada umumnya berkaitan dengan lingkungan organisasi atau kehidupan masyarakat misalnya munculnya ide-ide baru atau inovasi-inovasi dalam tata kehidupan 
masyarakat, kekuatan-kekuatan yang mengarah pada kemajuan atau perbaikan, karena kondisi yang ada diniliai sedang tidak sehat atau tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat. Perkembangan teknologi dalam bidang telekomunikasi dan informasi terus merevolusi industri di bidang jasa transportasi, contohnya adalah taksi.

Meningkatnya tingkat mobilitas masyarakat membuat perusahaan transportasi melakukan inovasi-inovasi terbaru. Walaupun taksi konvensional yang tadinya sudah dapat dipermudah pemesanannya melalui media telepon atau komunikasi, hal tersebut masih membuat perusahaan-perusahaan transportasi lain melakukan inovasi lainnya, yaitu mengubah manajemen pemesanan transportasi yang tadinya dilakukan melalui telekomunikasi, tetapi sekarang menggunakan aplikasi yang disebut transportasi online atau dalam jaringan (daring), selanjutnya dalam penelitian ini istilah transportasi online menggunakan kata transportasi daring.


Kehadiran transportasi berbasis aplikasi online ini kini semakin mendapat tempat di hati masyarakat. Pasalnya, masyarakat merasa terbantukan dalam melakukan perjalanan dengan kehadiran transpor-tasi tersebut. Di tengah carut marut pelayanan transportasi konvensional, kehadiran transportasi online seolah menjadi solusi jitu untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam bepergian. Prinsipnya masyarakat ingin mendapatkan pelayanan yang murah, mudah, cepat, aman dan nyaman. Semua itu terjawab dengan pelayanan transportasi berbasis online. Celakanya, kehadiran angkutan umum yang menggunakan teknologi informasi itu memicu kecemburuan sopir-sopir transportasi konvensional, yang berujung pada unjuk rasa besar-besaran di ibu kota Jakarta pekan ini.

Tidak ada payung hukum tidak berarti transportasi online tak laku. Meski sempat terganjal aturan, tetapi kenyataannya transportasi online semakin mendapat tempat di hati masyarakat. Salah satu penyebab larisnya penggunaan transportasi online adalah murahnya tarif yang ditawarkan. Di awal kehadirannya, para penyedia transportasi online memberikan tarif promo yang menggiurkan. Gojek misalnya, memberi tarif promo Rp 15.000 ke manapun tujuan pelanggan dengan jarak maksimal 25 km. Grab Bike memberi tarif yang serupa, tetapi lebih murah yakni Rp 12.000 dengan batas maksimal jarak tempuh juga 25 km.

Tarif yang ditawarkan ojek online itu tentu saja sangat menggiurkan jika dibandingkan ojek pangkalan atau ojek konvensional yang rata-rata bisa mematok hingga Rp 20.000 untuk jarak kurang dari 10 kilometer. Belum lagi kenyamanan yang ditawarkan ojek online dengan memberikan helm, masker penutup hidung ataupun rambut. Selain ojek online, transportasi online lain yang juga menyedot perhatian adalah taksi online. Nama-nama besar yang kini menguasai taksi online antara lain Uber, Grab Taxi, Easy Taxi. Tarif yang dikenakan taksi online ini juga lebih murah dibandingkan taksi konvensional. Uber misalnya, menerapkan tarif buka pintu Rp7.000, Rp500 tiap menit, dan Rp2.850 per kilometer. Tarif minimal untuk layanan Uber sebesar Rp30.000. Bandingkan dengan tarif Blue Bird misalnya, yang menetapkan tarif buka pintu Rp7.000 dan Rp3.600 per kilometer. Tarif minimum Blue Bird Rp40.000.

Selain murah, faktor lain yang membuat masyarakat kepincut transportasi online adalah kemudahan aksesnya. Cukup dengan mengunduh aplikasi di telepon pintar, masyarakat bisa memesan ojek online tersebut. Tidak repot, praktis. Kemudahan inilah yang selalu disanjung-sanjungkan oleh masyarakat, terutama kelas menengah yang jumlahnya semakin besar di Indonesia.

Dengan segala keunggulan tersebut, maka tidak heran jika pengguna transportasi online semakin
banyak. Memang belum ada data resmi yang merilis jumlah pengguna transportasi online di Indonesia. Gojek misalnya, meski tak membuka data jumlah pengguna sebenarnya, Chief Executive Officer (CEO) Gojek, Nadiem Makarim mengaku sejak peluncuran aplikasi mobile Gojek pada Januari 2015, order yang diterima perusahaannya telah melonjak sepuluh kali lipat dari biasanya.

Demonstrasi yang sudah lebih dari sekali dilakukan ini sangat bertolak belakang dengan keinginan pengguna transportasi publik pada umumnya. Di satu sisi, masyarakat mendukung kehadiran transportasi online. Di sisi lain, penyedia jasa transportasi konvensional merasa dirugikan dengan kehadiran transportasi online yang oleh mereka dianggap sebagai ilegal. Salah satu dampak yang dirasakan para sopir angkutan umum konvensional itu adalah berkurangnya penghasilan mereka lantaran ketiadaan penumpang. Lalu bagaimana menyikapi pro dan kontra terhadap keberadaan sarana transportasi umum yang berbasis aplikasi online ini? Jika disimak secara seksama, pangkal persoalan sebenarnya bukan terletak pada pemanfaatan teknologi aplikasi online untuk layanan transportasi publik melainkan karena ketiadaan payung hukum yang menjadi sandaran layanan transportasi online tersebut. Hal ini yang kemudian mengundang ketidaksenangan para sopir taksi dan angkot konvensional sehingga mereka melakukan unjuk rasa kepada pemerintah untuk menolak kehadirannya. Di samping itu, ketidaksiapan operator layanan transportasi konvensional menghadapi bisnis transportasi yang berbasis online juga menjadi pemicu munculnya kecemburuan sosial dengan para sopir taksi berbasis online yang begitu mudahnya mendapatkan penumpang plus penghasilan yang menggiurkan.
Jadi, yang perlu dilakukan adalah mencari ‘win-win solution’ untuk pebisnis transportasi online dan konvensional melalui peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah. Jika Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengakomodasi kehadiran transportasi umum berbasis aplikasi online, pemerintah bisa melakukan perubahan atas undang-undang tersebut atau membuat aturan baru. Apakah itu peraturan menteri, peraturan pemerintah, peraturan pengganti undang-undang (PERPPU) atau instruksi presiden. Pemerintah diharapkan bersikap bijak dengan aturan-aturan yang dibuat dan mampu beradaptasi dengan perkembangan dan implementasi teknologi informasi, sehingga bisa mengakomodasi semua kepentingan usaha transportasi publik baik konvensional maupun online. Bagaimanapun juga transportasi online harus dilegalkan karena sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Lepas dari semua itu, aplikasi teknologi informasi sudah menjadi suatu keniscayaan yang harus didukung dan dikembangkan kepada semua jenis layanan angkutan umum sehingga layanan kepada masyarakat menjadi lebih baik. 


Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perusahaan Startup Indonesia Sangat Penting Demi Kemajuan Indonesia

Akhir-akhir ini kamu pasti sering mendengar istilah startup di media massa hingga perbincangan sehari-hari. Mungkin juga ada di antara kamu yang sedang mencari ide bisnis atau bekerja di berbagai startup di Indonesia. Startup, menurut Wikipedia, adalah perusahaan yang baru dirintis dan biasanya memiliki bisnis yang berkembang cepat yang bertujuan memenuhi kebutuhan pasar dengan membentuk suatu model bisnis yang berupa inovasi produk, jasa, proses, atau platform. Startup di Indonesia sekarang ini sangat naik naiknya diera digital kali ini. Ada banyak sekali perusahaan startup di indonesia yang bahkan sudah dikenal banyak dikalangan internasional. GO-JEK © go-jek.com Siapa yang tak tahu GO-JEK? Perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim ini sukses menjadi salah satu startup Indonesia yang membawa dampak positif di kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, terutama di kota-kota besar. Perusahan ini bahkan merupakan salah satu startup...

Apa itu sistem operasi sih ?

Apa sih fungsi sistem operasi digunakan untuk menghubungkan perangkat lunak (software) dengan perangkat keras (hardware). Sistem operasi komputer diperlukan supaya kinerjanya berjalan dengan baik. Setiap komputer memerlukan sistem operasi agar bisa dijalankan atau digunakan. Dalam hal ini, sistem operasi memberikan perintah dan sebagai mediator antara manusia dengan komputer. Selain itu, sistem operasi juga berfungsi untuk menyediakan layanan ke pengguna, sehingga bisa lebih mudah saat memanfaatkan berbagai sumber daya komputer. Selain dua fungsi tersebut, sistem operasi komputer atau operating system juga berfungsi untuk mengelola data yang ada dalam komputer serta mengatur perangkat lunak dan perangkat keras agar bisa bekerja dengan stabil. Kenapa sih kita perlu pengamanan dalam system operasi karena Keamanan informasi dimaksudkan untuk mencapai kerahasiaan, ketersediaan, dan integritas di dalam sumber daya informasi dalam suatu perusahaan. Jatuhnya informasi ke tangan p...