Langsung ke konten utama

Pentingnya Sebuah Hak Cipta

 



Sejarah Hak Cipta di Dunia dan Indonesia

Tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual sedunia atau Internasional. Namun sayangnya dalam kehidupan sehari-hari, tanpa kita sadari telah melakukan pembajakan terhadap karya orang lain, meskipun secara kecil-kecilan.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Dengan adanya HKI setiap orang dapat melindungi karyanya sendiri dan menghargai karya milik orang lain.

Sementara itu, pembajakan atau istilah piracy bukan hal asing di telinga kita. Malah kenyataannya, dalam kehidupan sehari-hari, tanpa kita sadari telah melakukan pembajakan terhadap karya orang lain, meskipun secara kecil-kecilan. Bahkan tak jarang kita melakukannya tanpa rasa bersalah sekalipun. Contohnya membeli DVD bajakan, mengunduh lagu atau film melalui internet. Dalam hal ini kita telah melakukan pelanggaran hak cipta.

Tahun 1886, Konvensi Berne atau Konvensi Bern dibuat untuk mengatur masalah hak cipta antara negara-negara berdaulat. Konvensi Berne diadakan karena kebutuhan akan perlindungan hak cipta yang terstandardisasi dan seragam yang dapat berlaku secara internasional. Konvensi Bern telah diadopsi oleh hampir semua negara di dunia.

Kecenderungan negara-negara Eropa Barat untuk menjadi peserta pada Konvensi Berne telah mendorong kerajaan Belanda untuk memperbaharui undang-undang hak ciptanya, yang sudah berlaku sejak 1881, dengan undang-undang hak cipta baru pada tanggal 1 November tahun 1912, yang dikenal dengan Auteurswet 1912. Dengan adanya Auteurswet 1912, Indonesia yang merupakan jajahan Belanda, secara hukum formal diperkenalkan dengan masalah hak cipta.

Pada masa kemerdekaan Indonesia, Auteurswet 1912 yang diundangkan melalui Staatblad No. 600 tahun 1912, diberlakukan pula terhadap bangsa Indonesia. Namun pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern. Sikap tersebut diambil agar para intelektual Indonesia dapat memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Dan setelah kurun waktu 37 tahun Indonesia merdeka, tepatnya di tahun 1982 Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Ini adalah undang-undang hak cipta pertama di Indonesia. Selanjutnya undang-undang hak cipta mengalami perubahan, yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.

Seiring dengan kemajuan zaman, pemerintah menyadari bahwa kekayaan seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia membutuhkan perlindungan hukum yang memadai, maka dibentuklah undang-undang hak cipta yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini menambah lingkup ciptaan yang dilindungi, yakni permainan video dan kompilasi ekspresi budaya tradisional.

 

 

Apa yang dimaksud dengan "Hak Cipta"?

Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Kenapa si Hak Cipta itu begitu penting ?

Mengapa hak cipta begitu penting bagi seorang entrepreneur yang serius berbisnis dan ingin berhasil? Hak cipta bisa menjadi sebuah aset. Menurut standar internasional,  hak cipta bisa dianggap sebagai aset yang bisa diperjual belikan, Untuk sejumlah perusahaan maupun perorangan aset tak berwujud ini merupakan unsur-unsur laporan keuangan mereka dan bisa di anggap sebagai nilai keuangan yang signifikan bagi suatu lembaga. Inilah mengapa hak cipta penting bagi seorang entrepreneur. Hak cipta juga bisa dijadikan sebagai warisan. Hak cipta bisa juga diwariskan layaknya properti, uang tabungan, atau hal lain karena pada hakikatnya hak cipta bernilai ekonomis.

Fungsi Dari Hak Cipta itu sendiri

Pada pasal 2 UU No. 19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut ialah sebagai berikut:

Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta atau karya sinemtografi dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan Izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

 

Macam Macam dasar perlindungan hak cipta

Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan Undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002.Beberapa peraturan pelaksana yang masih berlaku yaitu :
· Peraturan Pemerintah RI No.14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
· Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
· Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection of Literary and Artistic Works;
· Keputusan Presiden RI No.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
· Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
· Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
· Keputusan Prcsiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
· Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
· Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.O3.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
· Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
· Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
· Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar

Biasanya hak cipta memiliki jangka waktu perlindungan yaitu berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya. Dan hak cipta atas ciptaan



· buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain
· drama atau drama musikal, tari, koreografi
· segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni pahat
· seni batik
· lagu atau musik dengan atau tanpa teks
· arsitektur
· ceramah, kuliah pidato dan ciptaan sejenis lain
· alat peraga
· peta
· terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai


Sumber :

https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan

https://www.dosenpendidikan.co.id/hak-cipta/

https://www.google.com/searchq=apa+itu+hak+cipta&oq=apa+itu+hak&aqs=chrome.0.69i59j69i57j0l6.1742j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF-8

https://www.dosenpendidikan.co.id/hak-cipta/

https://hakpaten.id/hak-cipta/

https://www.kompasiana.com/irfansucahya/58521dcc169773e4131515c5/pentingnya-hak-cipta-terhadap-entrepreneur

https://www.facebook.com/lestarimoerdijat/posts/sejarah-hak-cipta-di-dunia-dan-indonesiatanggal-26-april-diperingati-sebagai-har/469901340129696/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Transportasi Umum Konvensional Atau Transportasi Umum Online

  Transportasi diartikan sebagai kegiatan pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan. Dalam hubungan ini terlihat tiga hal yaitu, adanya muatan yang diangkut, tersedia kendaraan sebagai alat angkutannya, dan ada jalanan yang dapat dilalui. Proses transportasi merupakan gerakan dari tempat asal, dari mana kegiatan pengangkutan dimulai, ketempat tujuan, kemana kegiatan pengangkutan diakhiri. Manfaat terbesar transportasi publik bagi pengendara dan penumpang adalah membantu mengurangi kemacetan jalan, polusi udara, serta konsumsi minyak dan energi. Peran transportasi adalah untuk memaksimalkan kegiatan pertukaran. Dalam perkembangannya, transportasi telah mengalami perubahan yang semakin modern, seperti dalam sistem manajemennya, karena di zaman sekarang penggunaan transportasi seperti angkutan tidak hanya bisa didapatkan di terminal terminal saja, namun sudah dapat dinikmati dengan mudah, cara pemesanannya dengan menggunakan alat komunikasi seperti telep...

Resume Kelompok 10

Konsep Warna Warna adalah alasan utama membeli sesuatu, dan warna website cukup berpengaruh terhadap kekuatan branding. Hal itu karna warna sendiri mampu berbicara dengan alam bawag sadar manusia. Warna mempengaruhi suasana hati dan menggerakan seseorang untuk melakukan sesuatu.  Teori Warna Teori Brewster adalah konsep yang mengelompokan warna menjadi 4 kategori yaitu : warna primer, warna sekunder, warna tersier, dan warna netral. ·          Warna primer terdiri dari warna merah, kuning, dan biru ·          Warna sekunder terdiri dari warna ungu, orange, dan hijau. Warna sekunder merupakan bentuk dari gabungan warna primer ·          Warna tersier merupakan kombinasi warna primer dan warna sekunder. ·          Warna netral digunakan untuk penyeimbang untuk membantu warna lain agar terlihat lebih focus. Ada 2 jenis warna ...

Dampak Media Sosial Yang Menjadi Drama Di Kehidupan Nyata

Di era globalisasi sekarang ini banyak sekali bermunculan sosial media. Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa hampir setiap orang dari mulai remaja, anak-anak sampai kalangan orang tua sudah pasti mengenal yang namanya facebook, twitter, instagram dan masih banyak lagi yang lainnya. Bagi user hendaknya dapat memilih-milih jangan sampai media sosial dapat menjerumuskan kita.  Bila mengingat beberapa dekade lalu, media sosial masih belum sepopuler sekarang ini. Bahkan keberadaannya sama sekali tidak terpikirkan oleh masyarakat. Kondisi berubah seiring perkembangan teknologi, yang menciptakan situs seperti Friendster dan MySpace untuk masyarakat bisa saling bersosialisasi. Karena media sosial masih baru bagi kita, masih terbatas pula kesimpulan-kesimpulan yang cukup tegas. Riset yang ada kebanyakan bersandar pada pelaporan mandiri, yang seringkali tak kredibel. Dan mayoritas studi menfokuskan pada Facebook. Artinya, ini merupakan area riset yang berkembang pesat, dan berbagai p...