Sejarah Hak Cipta di Dunia dan Indonesia
Tanggal 26
April diperingati sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual sedunia atau
Internasional. Namun sayangnya dalam kehidupan sehari-hari, tanpa kita sadari
telah melakukan pembajakan terhadap karya orang lain, meskipun secara
kecil-kecilan.
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual merupakan hak eksklusif
yang diberikan oleh suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok
orang atas karya ciptanya. Dengan adanya HKI setiap orang dapat melindungi
karyanya sendiri dan menghargai karya milik orang lain.
Sementara
itu, pembajakan atau istilah piracy bukan hal asing di telinga kita. Malah
kenyataannya, dalam kehidupan sehari-hari, tanpa kita sadari telah melakukan
pembajakan terhadap karya orang lain, meskipun secara kecil-kecilan. Bahkan tak
jarang kita melakukannya tanpa rasa bersalah sekalipun. Contohnya membeli DVD
bajakan, mengunduh lagu atau film melalui internet. Dalam hal ini kita telah
melakukan pelanggaran hak cipta.
Tahun
1886, Konvensi Berne atau Konvensi Bern dibuat untuk mengatur masalah hak cipta
antara negara-negara berdaulat. Konvensi Berne diadakan karena kebutuhan akan
perlindungan hak cipta yang terstandardisasi dan seragam yang dapat berlaku
secara internasional. Konvensi Bern telah diadopsi oleh hampir semua negara di
dunia.
Kecenderungan
negara-negara Eropa Barat untuk menjadi peserta pada Konvensi Berne telah
mendorong kerajaan Belanda untuk memperbaharui undang-undang hak ciptanya, yang
sudah berlaku sejak 1881, dengan undang-undang hak cipta baru pada tanggal 1
November tahun 1912, yang dikenal dengan Auteurswet 1912. Dengan adanya
Auteurswet 1912, Indonesia yang merupakan jajahan Belanda, secara hukum formal
diperkenalkan dengan masalah hak cipta.
Pada masa
kemerdekaan Indonesia, Auteurswet 1912 yang diundangkan melalui Staatblad No.
600 tahun 1912, diberlakukan pula terhadap bangsa Indonesia. Namun pada tahun
1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern.
Sikap tersebut diambil agar para intelektual Indonesia dapat memanfaatkan hasil
karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Dan setelah
kurun waktu 37 tahun Indonesia merdeka, tepatnya di tahun 1982 Pemerintah
Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 dan
menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Ini adalah
undang-undang hak cipta pertama di Indonesia. Selanjutnya undang-undang hak
cipta mengalami perubahan, yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12
Tahun 1997, dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Seiring
dengan kemajuan zaman, pemerintah menyadari bahwa kekayaan seni dan budaya,
serta pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia membutuhkan
perlindungan hukum yang memadai, maka dibentuklah undang-undang hak cipta yang
baru, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang
ini menambah lingkup ciptaan yang dilindungi, yakni permainan video dan
kompilasi ekspresi budaya tradisional.
Apa yang dimaksud dengan "Hak Cipta"?
Hak cipta merupakan hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Perkembangan
ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara
dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya
pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting
dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi
unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan
kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat
lebih optimal.
Kenapa si Hak Cipta itu begitu penting ?
Mengapa
hak cipta begitu penting bagi seorang entrepreneur yang serius berbisnis dan
ingin berhasil? Hak cipta bisa menjadi sebuah aset. Menurut standar
internasional, hak cipta bisa dianggap sebagai aset yang bisa diperjual
belikan, Untuk sejumlah perusahaan maupun perorangan aset tak berwujud ini
merupakan unsur-unsur laporan keuangan mereka dan bisa di anggap sebagai nilai
keuangan yang signifikan bagi suatu lembaga. Inilah mengapa hak cipta penting
bagi seorang entrepreneur. Hak cipta juga bisa dijadikan sebagai warisan. Hak
cipta bisa juga diwariskan layaknya properti, uang tabungan, atau hal lain
karena pada hakikatnya hak cipta bernilai ekonomis.
Fungsi Dari Hak Cipta itu sendiri
Pada pasal
2 UU No. 19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak
cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut ialah sebagai berikut:
Hak cipta
merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pencipta
dan/atau pemegang Hak Cipta atau karya sinemtografi dan program Komputer
memiliki hak untuk memberikan Izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
Macam Macam dasar perlindungan hak cipta
Undang-undang
Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam Undang-undang No.6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada
tahun 1997 diubah lagi dengan Undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002,
UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun
2002.Beberapa peraturan pelaksana yang masih berlaku yaitu :
· Peraturan Pemerintah RI No.14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7
Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
· Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau
Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian
dan Pengembangan;
· Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention
For The Protection of Literary and Artistic Works;
· Keputusan Presiden RI No.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights
Treaty;
· Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan
Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya
Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
· Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan
Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara
Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
· Keputusan Prcsiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan
Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara
Republik Indonesia dengan Australia;
· Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 Mengenai Perlindungan Hukum Secara
Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
· Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.O3.01 Tahun 1987 tentang
Pendaftaran Ciptaan;
· Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang
Penyidikan Hak Cipta;
· Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang
Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
· Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang
Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan
Pemindahan Hak Cipta Terdaftar
Biasanya hak
cipta memiliki jangka waktu perlindungan yaitu berlaku selama hidup pencipta
dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal
dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup
pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima
puluh) tahun sesudahnya. Dan hak cipta atas ciptaan
· buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lain
· drama atau drama musikal, tari, koreografi
· segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni pahat
· seni batik
· lagu atau musik dengan atau tanpa teks
· arsitektur
· ceramah, kuliah pidato dan ciptaan sejenis lain
· alat peraga
· peta
· terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai
Sumber :
https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan
https://www.dosenpendidikan.co.id/hak-cipta/
https://www.google.com/searchq=apa+itu+hak+cipta&oq=apa+itu+hak&aqs=chrome.0.69i59j69i57j0l6.1742j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF-8
https://www.dosenpendidikan.co.id/hak-cipta/
Komentar
Posting Komentar